Senin, 22 November 2010

pasca panen dan pemasaran peternakan

TUGAS PERUNDANG-UNDANGAN

PASCA PANEN DAN PEMASARAN PETERNAKAN

Bagian kelima
Panen, pascapanen, pemasaran dan
Industri pengolahan hasil peternakan

PASAL YANG TERKAIT DENGAN MATERI
Pasal 34
1) peternak dan perusahaan peternakan melakukan tata cara panen yang baik untuk mendapatkan hasil produksi dengan jumlah dan mutu yang tinggi.
2) Pelaksanaan panen hasil budidaya harus mengikuti syarat kesehatan hewan, keamanan hayati, dan kaidah agama, etika, serta estetika.

Pasal 35
1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan unit pascapanen produk hewan skala kecil dan menengah.
2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi berkembangnya unit usaha pascapanen yang memanfaatkan produk hewan sebagai bahan baku pangan, pakan, farmasi, dan industri.

Pasal 36
1) Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negri maupun ke luar negri.
2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat dengan tetap meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.
3) Pengeluaran hewan atau ternak dan produk hewan keluar negri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negri telah mencakupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
4) Pemasukan hewan atau ternak dan produk hewan dari luar negri dilakukan apabila pasokan dan produksi hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencakupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
5) Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan.

Pasal 37
1) Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan produk hewan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dari dalam negeri.
2) Pemerintah membina terselenggaranya kemitraan yang sehat antara industri pengolahan dan peternak dan atau koperasi yang menghasilkan produk hewan yang digunakan sebagi bahan baku industri.
3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang industri, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hail peternakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 sampai dengan pasal 37 kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri, diatur dengan Peraturan Mentri.





















PENJELASAN DARI POIN YANG TERKAIT
1) Pasal 35
Pemerintah memiliki peran vital dalam hal yang berkaitan dengan pasal ini. dimana pemerintah pusat maupun pemerintahan pada wilayah maupun daerah daerah atau lebih jelasnya pemerintah yang struktur terdekat dengan masyarakat akan memberikan fasilitas kepada penggerak usaha hasil peternakan dengan cara memberikan kemudahan melalui unit usaha yang bergerak dalam bidang pascapanen dan pemasaran produk produk peternakan. Baik dalam skala kecil, menengah, maupun skala kecil. Umumnya usaha yang bergerak pada usaha pasca panen adalah usaha yang bergerak pada produk olahan peternakan.
Usaha ini dilakukan untuk pertambahan nilai jual poroduk peternakan. Usaha ini tentunya akan memberikan untung secara langsung kepada penggerak usaha ini. adapun bentuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah adalah dalam hal:
a. Peminjaman modal kepada pelaku usaha produk peternakan
b. Lokasi pemasaran produk peternakan itu sendiri
c. Kemudahan dalam pengurusan izin usaha menengah keatas.

Contoh usaha produk peternakan yang ada di daerah sumatera barat akhir akhir ini sudah mengalami pertumbuhan yang lebih baik, dengan adanya usaha usaha pengolahan produk peternakan, seperti:
a. Kerupuk kulit atau kikil lebih dikenal di daerah setempat dengan kerupuk jangek.
b. Rendang telur.
c. Rendang daging.
Semua usaha usaha yang telah terkenal tersebut tentunya harus memiliki izin mendirikan usaha dan melalui proses pemeriksaan BPOM. Dengan mengeluarkan izin tersebut maka pemasaran produk peternakan lebih gampang dan terjamin kualitas dan mutu hasil peternakan. Sehingga semakin berkembanglah perekonomian pelaku usaha olahan produk peternakan.

2) Pasal 36
Peningkatan mutu pengolahan produk peternakan yang salah satunya adalah daging segar merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang kegiatan agribisnis peternakan. Hal ini sesuai dengan visi Renstra Direktorat Jendral Pengolahan dan Pamasaran Hasil Pertanian (P2HP) yairu meningkatkan kinerja pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal.
RPH merupakan sarana penting dalam peningkatan mutu pengolahan hasil peternakan.
Pembangunan RPH modern sebagai salah satu peningkatan infrakstruktur sesuai dengan 5 (lima) upaya pokok atau yg lebih dikenal dengan Panca Yasa yang menjadi dasar filosof pembangunan pertanian secara umum, yaitu Perbaikan infrastruktur Pertanian.
Landasan Kebijakan perlunya RPH modern adalah :
 Letak wilayah yang strategis
 Sebagai sarana pelayanan masyarakat (Publik Service) dalam penyedian daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
 Upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan Asli daerah.
 Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, pengusaha, pedagang dan pemakai jasa RPH.
dengan adanya pemberlakuan FTA (Free Trade Area) atau biasa disebut dengan area perdagangan bebas ini akan menggiurkan negara yang memiliki kelebihan dari produk-produk pertanian maupun peternakan seperti Brazil, Amerika dan negara lainnya. Hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi para petani kita. Bagaimana tidak, dengan banyaknya produk-produk yang berasal dari luar negeri maka akan menimbulkan persaingan. Masalahnya adalah ketika produk-produk luar negeri yang membanjiri negeri ini harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri. Hal ini membuat para petani kita kalah bersaing. Apalagi bea masuk terhadap barang luar negeri tidak dikenakan sehingga menimbulkan leluasanya produk-produk luar negeri membanjiri pasar dalam negeri.
Pemerntah mempunyai kewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat baik bagi hewannya dan peternak itu sendiri. Yaitu meliputi jaminan kesehatn hewan dan suasana usaha yang memungkinkan untuk peternak berkembang dan maju untuk kesejahteraan peternak itu sendiri. Iklim usaha ini meliputi informasi pasar serta melakukan survei serta kajian dalam monopoli peternakan yang membahayakan kepentingan nasional.
3) Pasal 37
Pangan yang akan diedarkan pada pasar harus diuji kelayakan dan aspek aspek penting dalam penilaian suatu kualitas, kuantitas produk peternakan. Pangan yang diedarkan pada konsumen haruslah pangan yang telah lulus melalui serangkaian uji kelayakan konsumsi yang di periksa oleh BPOM. Bahn pangan yang diedarkan harus lah bahan pangan yang memiliki nilai gizi yang baik yang dapat menunjang kecerdasan konsumen.
Pangan yang diedarkan haruslah dilengkapi dengan dokumen hasil penelitian dan pengujian oleh pihak yang bersangkutan. Setelah bahan pangan tersebut sampai di Indonesia, bahan pangan tersebut juga harus diperiksa kembali untuk menambah kevalidan hasil pengujian.
















KRITIK
a. Kritikan positifnya dari undang-undang ini adalah:
1. Usaha pemerintah dalam memfasilitasi para penggerak usaha peternakan sangat menguntungkan peternak dan peternak tentunya lebih mudah dalam pengembangan usahnanya untuk lebih maju lagi.
2. Pemerintah bertanggungjawab dalam pemasaran produk dalam negri sehingga pernggerak usaha produk peternakan tidak bingung melakukan pemasaran ke pasaran.
3. Harga pasar yang diatur oleh pemerintah akan dapat mengatur kestabilan mekanisme pasar, sehingga persaingan antar sesama pelaku penggerak usaha produk peternakan dapat diminimalisir.
4. Peraturan dalam pemotongan hewan yang dikeluarkan pemerintah dapat mempertahankan kestabilan habitat ternak sehingga terhindar dari kepunahan.
5. Pada pemasokan daging impor atau produk peternakan secara impor ke Indonesia dapat mempengaruhi harga pasar paternakan dalam negri, sehingga ada saatnya pemerintah membatasi ada saatnya pemerintah membiarkan pasokan produk peternakan masuk ke dalam negri.
6. Standarisasi perbaikan mutu dan kebutuhan pasokan ternak dalam negeri.
7. Menangkap peluang pasar ekspor, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kurban jamaah haji di Arab Saudi.
8. Menciptakan Peluang Usaha untuk meningkatkan pendapatan peternak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi pengangguran
b. Kritikan negatif pada undang undang ini adalah:
1. Mengantisipasi mengalirnya kran impor ternak dari luar negeri oleh adanya era perdagangan bebas khususnya dari negara-negara produsen seperti Australia dan Cina, bahkan Malaysia.
2. Cenderung terjadinya budaya tidak kejujuran dalm kelangsungan impor produk peternakan.
3. Unit usaha kecil sering kalah saing oleh unit usaha besar karena adanya perbedaan perlakuan kepada penggerak peternakan usaha kecil dengan penggerak usaha peternakan yang besar.
4. Lebioh gencarnya pemerintah melaksanakan impor daging dari pada membicarakan masalah swasembada daging yang sudah beberapa kali mengalami kegagalan.
5. Jaminan harga stabil untuk penggerak usaha peternakan skala kecil lebih minim dibandingkan dengan usaha ternak skala menengah keatas.

















SOLUSI

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan bahwa tahun 2014 Indonesia menjadi negara swasembada daging. Tuntutan ini muncul karena hingga saat ini, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Indonesia masih mengimpor + 600 ribu ekor sapi, 70 ribu ton daging per tahun. Pencanangan ini sangat berarti dan bernilai strategis disamping karena ternak dan produknya ini telah menjadi tumpuan hidup jutaan peternak Indonesia juga untuk memenuhi adanya peningkatan kebutuhan daging atau ternak baik atas dasar kesadaran maupun atas pertambahan penduduk. Persoalannya adalah kita harus mulai dari mana dan bagaimana caranya yang efektif efisien untuk mencapai swasembada daging tersebut, karena pengertian swasembada beda dengan kecukupan.
Setidaknya ada dua langkah pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencapai swasembada yakni langkah utama, meningkatkan populasi ternak sapi yang tingkat produksinya hingga mencapai jumlah yang dibutuhkan, dan langkah pendukung melalui meningkatkan sosialisasi konsumsi daging ke masyarakat dengan substitusi daging ternak lain, antara lain ke daging domba, kambing atau ayam. Langkah yang pertama tentu membutuhkan waktu dan pada akhirnya pengembangan peternakan akan monoton pada ternak sapi saja. Juga langkah ini dikhawatirkan akan seperti manajemen”tekan balon” yakni meninggikan yang satu dengan menekan yang lain.
Langkah yang bijak adalah melakukan kombinasi yang kuat sinergis antara langkah utama dengan langkah pendukung di atas. Sebab disamping ternak domba kambing telah terbukti menjadi salah satu pilihan masyarakat akan kebutuhan daging ternak yakni 5% (sapi 23%), juga jenis ternak ini sudah familier menjadi hewan piara sebahagian rakyat peternak Indonesia, khususnya di tingkat pedesaan. Setidaknya ada + 4.7 juta peternak domba kambing Indonesia skala rumah tangga, dan + 4.5 juta peternak sapi potong (Data statitistik BPS) dimana + 80% diantara peternak-peternak tersebut hidup di wilayah-wilayah pedesaan, yang merupakan kelas menengah kebawah. Maka mengembangkan usaha ternak domba kambing secara otomatis akan membuka jalan keluar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dua strategi pengembangan peternakan yang harus kuat koordinasinya yakni strategi produksi dan strategi pemasaran. Pola strategi produksi yang digunakan adalah membangun cluster-cluster yang berbasiskan industri peternakan rakyat. Teknis pemeliharaan bisa dengan sistim intensif atau semi intensif bahkan ektensif. Sistim kerjasama bisa dengan pola bagi hasil, upah, pinjaman modal atau hibah. Pola pendekatan clusternyar adalah pendekatan kewilayahan (basis sentra ternak), Pemberdayaan Peternak Skala Menengah dan Peningkatan serta penjagaan Mutu Ternak yang berkualitas. Sedangkan pola strategi pemasaran adalah membentuk ”marketing board” guna mengkoordinir peluang-peluang pasar ternak domba kambing baik dalam maupun luar negeri lalu mengkaitkannya dengan kapasitas yang ada di jaringan cluster-cluster produksi ternak.
Dalam negeri kebutuhan akan ternak sesuai data yang ada yakni sebanyak + 5.6 juta ekor domba kambing per tahun. Walaupun populasi dalam negeri pada tahun 2009 lalu sudah mencapai berkisar di + 25 jt ekor, namun demikian besarnya market lokal ini selalu tidak diimbangi oleh penyediaan ternak yang cukup, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Hampir setiap transaksi, spesifikasi hewan yang disediakan dalam memenuhi kebutuhan pasar cenderung kurang memenuhi kesepakatan. Bila pun ada pemenuhan, itu dalam jumlah kebutuhan yang sedikit dan tempo yang tidak lama.
Kebutuhan ternak domba kambing di luar negeri adalah + 2.7 juta ekor/tahun. Namun demikian persoalan yang sama dalam memenuhi kebutuhan ekspor adalah jumlah populasi Indonesia yang kurang memenuhi spek sehingga menjadi kendala utama dalam menjaga kualitas dan kontinuitasnya. Bila dibandingkan data Data FAO, tahun 2002, secara proporsional, populasi ternak domba kambing Indonesia dibandingkan dengan populasi dunia masih sangat rendah yaitu 19.750.000 terhadap 1.777.382.300 atau 2.41% (domba 0.71%, kambing 1.7 %), terhadap Cina 298.464.600 atau 13.1 % (domba 5.4%, kambing 7.7%). Dari data terlihat bahwa populasi domba kambing Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Cina, dan bila terjadi kesepakatan kerjasama perdagangan bebas Asia Cina, tentu posisi ternak Indonesia akan hampir sama dengan posisi tekstil yang akan menyudutkan peternak lokal Indonesia karena akan kalah jumlah dan persaingan harga ternak.
Kondisi kenyataan yang ada saat ini adalah peternak-peternak atau pengusaha lebih tertarik kepada usaha penggemukan daripada usaha breeding/pembibitan. Secara perhitungan jangka pendek dan nilai modal memang lebih praktis di penggemukan. Padahal, pada kenyataannya market leader sebenarnya adalah pemilik hewan atau breeder. Tetapi bila hingga saat ini tidak ada atau sedikit yang bergerak dibidang perbibitan, maka bukan hal yang mustahil bahwa Indonesia dalam 5-10 tahun mendatang terpaksa juga harus mengimpor ternak domba atau kambing seperti yang terjadi pada ”saudaranya” ternak sapi. Atau malahan investor asing akan masuk memetik manfaat dari peluang usaha tersebut. Dan yang jelas bahwa di sektor usaha perbibitan sapi sudah ada sembilan investor asing dari Australia yang siap berinvestasi di Indonesia.
Oleh karena itu langkah terobosan dalam proses mencapai sasaran swasembada daging adalah menjaga kestabilan populasi ternak melalui penataan kecukupan produksi domba kambing tiga K (3 K) yakni cukup kuantitas-cukup kualitas dan cukup kontinuitas. Ke 3 unsur K ini merupakan kunci bagi perbaikan pendapatan peternak Indonesia baik untuk kebutuhan dalam maupun luar negeri.
Setidaknya ada 3 titik point perlunya perencanaan produksi ternak yaitu:
1. Standarisasi perbaikan mutu dan kebutuhan pasokan ternak dalam negeri
2. Mengantisipasi mengalirnya kran impor ternak dari luar negeri oleh adanya era perdagangan bebas khususnya dari negara-negara produsen seperti Australia dan Cina, bahkan Malaysia.
3. Menangkap peluang pasar ekspor, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kurban jamaah haji di Arab Saudi.
Semua ini, bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi diperlukan sebuah koordinasi yang kuat dari semua pihak yang bergerak dibidang usaha ternak domba kambing seperti Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI). Implementasi perencanaan produksi ternak dalam 5-10 tahun kedepan dalam bentuk blue print pengembangan ternak domba kambing Indonesia perlu disusun dan dilakukan secara sinergi dan terpadu. Setidaknya, pemerintah memberikan sebuah stimulan khusus bagi lembaga atau peternak yang bergerak dalam usaha perbibitan dalam jumlah bibit tertentu berupa pemberian bantuan Bibit Induk atau pejantan serta pendampingan gratis atau pelatihan ketrampilan pemeliharaan dalam rangka mendukung pencapaian produksi yang ditargetkan. DDlivestock sebagai lembaga yang fokus kepada pengembangan usaha peternakan berharap dan siap bekerjasama dengan berbagai pihak terkait menjalin koordinasi agar kendala populasi ternak melalui konsep 3 K ini dapat diambil langkah-langkah maju membangun akses langsung bagi kemandirian dan mendukung pencapaian swasembada daging tahun 2014 untuk peningkatan kesejahteraan peternak Indonesia serta.





KESIMPULAN DAN SARAN
a. Kesimpulan
pada perundang undangan tentunya kita beracuan kepada azaz kepentingan masyarakat sebagai orang yang bergerak dan berkreasi dibatasi oleh perundang undangan. Tentunya sisi positif dan sisi negatif bagi pelaku setiap penggerak usaha peternakan berbeda beda sesuai dengan kebutuhan masing masingnya. Adapun tujuan dari dibentuknya undang undang adalah untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat secara merata dan tidak ada istilah anak tiri atau pun anak kandung dalam perundang undangan. Perundang undangan akan selalu mengalami revisi sesuai dengan keadaan dan kenutuhan masyarakat yang melaksanakan perundang undangan tersebut. Yang paling penting dalam undang undang adalah orientasi yang sesuai untuk kebutuhan masyarakat luas, bukan hanya untuk pihak tertentu menguntungkan dan untuk masyarakat lainhya mengalami kerugian dalam pelaksanaan undang undang tersebut.
b. Saran
Dalam pembuatan undang undang sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat kecil dalm mengambil keputusan dan tanpa mengabaikan pula kebutuhan peraturan peraturan perundang undangan masyarakat pelaku usaha peternakan yang tergolong kepada skal besar maupun skala usaha kecil.








DAFTAR PUSTAKA
Anam, Bustamam.2010. Kebijakan Dan Perundang-undangan Peternakan. Padang. Universitas Andalas.
http://www.ddlivestock.or.id/artikel/curah/141-swasembada-daging-dalam-konsep-3-k.html
http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/ISU5-1a.pdf
http://www.payakumbuhkota.go.id/?lang=ina&action=sotkskpd2&idlbg=16#















TUGAS
KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN PETERNAKAN
PASCA PANEN DAN PEMASARAN MASYARAKAT


NAMA: RIKA ARMELIA
NO BP: 0910611023
PARALEL 03




JURUSAN ILMU PETERNAKAN
FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
2010

Selasa, 02 November 2010

kocok paruik per uu

siapa penemu amerika??
dengan keyakinan penuh pun siswa maupun mahsiswa nyo manjawek colombus buk guru.
ndeeeh klo kolombus tuh urang suku indian ko dari ma lo ny? atau smo barangkek jo kolombus ka dataran amerika?
eh si irzi ny bae manjawek.
buk guru wak tau sia yang labiah dulu tibo di dataran amerika tu mah buk guru..
kecek atuak wak nan dulu ka sinan tu urang awak ma buk guru.
nan buk guru lah heran mandanga kecek si irzi. "eh irzi lah makan tadi pagi? kok alun bae lah dulu ka kantin lah..lah batele tele, lamo lamo kok ele beko lai". "lah makan wak nyo buk"
sabana nyo baiko buk guru, mari kito telaah labiah dalam apo apo sajo namo nagari yang ado di sinan.
tolong lah dek kawan yang ado dikelas ko, apo sajo namo namo nyo?
a kok ndak caliak bagai lah atlas di pustaka itu sabanta dulu.
si heru tau kirony namo namo nagari disinan tu.
tah ko nyo lah pernah ka sinan ntah nyo ko dek rajin ka warnet atau ko si heru bamimpi?
"wak lai tau buk guru" sahud si ria. a cubo ria yang jawek.
oke buk guru, disinan tu ado meksiko,